Dokumen Abu Dhabi (DADh)

 



1.        Keyakinan bahwa ajaran asli agama-agama mendorong manusia untuk hidup bersama dengan damai menghargai kemanusiaan dan menghidupkan kembali kebijaksanaan keadilan dan cinta kasih.

2.        Kebebasan adalah hak setiap orang. Pluralisme dan keberagaman agama adalah kehendak dan karunia Allah.

3.        Keadilan yang berlandaskan kasih adalah jalan untuk hidup yang bermartabat.

4.        Budaya toleransi, penerimaan terhadap kelompok lain, dan hidup bersama dengan damai akan membantu mengatasi pelbagai masalah ekonomi, social, politik dan lingkungan.

5.        Dialog antar agama berarti bersama-sama mencari keutamaan moral tertinggi dan menghindari perdebatan tiada arti.

6.        Perlindungan terhadap tempat ibadah adalah tugas yang diemban oleh agama, nilai kemanusiaan hukum dan perjanjian internasional. Setiap serangan terhadap tempat ibadah adalah pelanggaran terhadap ajaran Agama dan hukum internasional.

7.        Terorisme adalah tindakan tercela dan mengancam kemanusiaan. Terorisme bukan diakibatkan oleh agama melainkan kesalahan interpretasi terhadap ajaran agama dan kebijakan yang mengakibatkan kelaparan kemiskinan, keadilan, dan penindasan. Stop dukungan pada terorisme secara finansial, penjualan senjata, dan justifikasi. Terorisme adalah tindakan terkutuk.

8.        Kewarganegaraan adalah wujud kesamaan hak dan kewajiban. Penggunaan kata “minoritas” harus ditolak karena bersifat diskriminatif menimbulkan rasa terisolasi dan inferior bagi kelompok tertentu.

9.        Hubungan baik antara negara-negara barat dan timur harus dipertahankan. Dunia barat dapat menemukan obat atas kekeringan spiritual akibat materialisme dari dunia timur. Sebaliknya dunia timur dapat menemukan bantuan untuk bebas dari kelemahan, konflik, kemunduran pengetahuan, teknik dan kebudayaan dari dunia barat.

10.    Hak kaum wanita yang mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan berpolitik harus diakui. Segala usaha eksploitasi seksual dengan alasan apapun harus dihentikan.

11.    Hak mendasar bagi anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan keluarga yang baik mendapat gizi yang memadai, pendidikan dan dukungan adalah kewajiban bagi keluarga dan masyarakat. Semua bentuk pelecehan pada martabat dan hak-hak anak-anak harus dilawan dan dihentikan.

12.    Perlindungan terhadap hak orang lain Jika usia mereka yang lemah, penyandang disabilitas, dan mereka yang tertindas adalah kewajiban agama dan sosial Maka harus dijamin dan dibela.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lima Langkah Evangelisasi

BAB II EVANGELISASI

BAB I ORIENTASI KEP DAN INTRODUKSI