Dokumen Abu Dhabi (DADh)
1.
Keyakinan bahwa
ajaran asli agama-agama mendorong manusia untuk hidup bersama dengan damai
menghargai kemanusiaan dan menghidupkan kembali kebijaksanaan keadilan dan
cinta kasih.
2.
Kebebasan adalah hak
setiap orang. Pluralisme dan keberagaman agama adalah kehendak dan karunia
Allah.
3.
Keadilan yang
berlandaskan kasih adalah jalan untuk hidup yang bermartabat.
4.
Budaya toleransi,
penerimaan terhadap kelompok lain, dan hidup bersama dengan damai akan membantu
mengatasi pelbagai masalah ekonomi, social, politik dan lingkungan.
5.
Dialog antar agama
berarti bersama-sama mencari keutamaan moral tertinggi dan menghindari
perdebatan tiada arti.
6.
Perlindungan terhadap
tempat ibadah adalah tugas yang diemban oleh agama, nilai kemanusiaan hukum dan
perjanjian internasional. Setiap serangan terhadap tempat ibadah adalah
pelanggaran terhadap ajaran Agama dan hukum internasional.
7.
Terorisme adalah
tindakan tercela dan mengancam kemanusiaan. Terorisme bukan diakibatkan oleh
agama melainkan kesalahan interpretasi terhadap ajaran agama dan kebijakan yang
mengakibatkan kelaparan kemiskinan, keadilan, dan penindasan. Stop dukungan
pada terorisme secara finansial, penjualan senjata, dan justifikasi. Terorisme
adalah tindakan terkutuk.
8.
Kewarganegaraan
adalah wujud kesamaan hak dan kewajiban. Penggunaan kata “minoritas” harus
ditolak karena bersifat diskriminatif menimbulkan rasa terisolasi dan inferior
bagi kelompok tertentu.
9.
Hubungan baik antara
negara-negara barat dan timur harus dipertahankan. Dunia barat dapat menemukan
obat atas kekeringan spiritual akibat materialisme dari dunia timur. Sebaliknya
dunia timur dapat menemukan bantuan untuk bebas dari kelemahan, konflik,
kemunduran pengetahuan, teknik dan kebudayaan dari dunia barat.
10.
Hak kaum wanita yang
mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan berpolitik harus diakui. Segala usaha
eksploitasi seksual dengan alasan apapun harus dihentikan.
11.
Hak mendasar bagi
anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan keluarga yang baik mendapat gizi yang
memadai, pendidikan dan dukungan adalah kewajiban bagi keluarga dan masyarakat.
Semua bentuk pelecehan pada martabat dan hak-hak anak-anak harus dilawan dan
dihentikan.
12.
Perlindungan terhadap
hak orang lain Jika usia mereka yang lemah, penyandang disabilitas, dan mereka
yang tertindas adalah kewajiban agama dan sosial Maka harus dijamin dan dibela.
Komentar
Posting Komentar